• 9849-xxx-xxx
  • smkskesehatan.bireuen94@gmail.com
  • Geulanggang Teungoh, Kota Juang, Kab. Bireuen, Aceh

Keperawatan Sebagai Profesi

 

Keperawatan Sebagai Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Profesi sangat mementingkan kesejahteraan orang lain, dalam konteks bahasan ini konsumen sebagai penerima jasa pelayanan keperawatan professional.

Menurut Webster profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut ketrampilan intelaktual.

Kelly dan Joel, 1995 menjelaskan professional sebagai suatu karakter, spirit atau metode professional yang mencakup pendidikan dan kegiatan diberbagai kelompok okupasi yang angotanya berkeinginan menjadi professional. Professional merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi atau mengubah karakteristik kearah suatu profesi.

Perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawanan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktik dan perawat.

Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasma bersifat kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkupwewenang dan tanggung jawabnya.

Lingkup kewenangan perawat dalam praktik keperawatan professional meliputi sistem klien (individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat) dalam rentang sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan.

Untuk penerapan praktik keperawatan tersebut perlu ketetapan (legislasi) yang mngatur hak dan kewajiban perawat yang terkait, dengan pekerjaan profesi. Legislasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan perawat. Dalam rangka perlindungan hukum tersebut, perawat perlu diregistrasi, disertifikasi dan memperoleh ijin praktik (lisensi).

Arti dan makna keperawatan sebagai suatu profesi

Perawat sebagai sebuah profesi kesehatan terasa masih kurang diketahui oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Adanya anggapan perawat merupakan asisten dokter memukul rata bahwa perawat juga termasuk tenaga medis dan bukan tenaga kesehatan.

Anggapan tersebut masih menjadi tantangan tersendiri bagi perawat masa kini untuk mampu merubah stigma masyarakat dan membantu masyarakat untuk lebih memahami profesi keperawatan.

Pemahaman masyarakat yang masih keliru mengenai profesi perawat disebabkan karena beberapa hal. Penyebabnya yaitu sebagian masyarakat masih kurang mengetahui dan memahami karakteristik profesi perawat, nilai-nilai profesionalisme perawat yang dirasa masih belum diaplikasikan dalam kegiatan pelayanan keperawatan.

Adanya anggapan bahwa perawat merupakan asisten dokter serta anggapan tersebut memunculkan persepsi bahwa tenaga kesehatan sama dengan tenaga medis. Tulisan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai perawat sebagai sebuah profesi kesehatan.

Perawat dikatakan sebagai sebuah profesi apabila meliputi beberapa hal yaitu:

  1. Perawat memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan teori yang telah dipelajarinya.
  2. Perawat juga melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan serta kode etik keperawatan.
  3. Perawat diakui sebagai profesi ketika ia telah menyelesaikan pendidikan dari suatu perguruan tinggi sehingga diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan profesional.
  4. Perawat juga melakukan pengelolaan ruang lingkup keperawatan sesuai dengan kaidah profesi.

Dua istilah yang saling berkaitan dengan profesi, yakni profesionalisme dan profesionalisasi. Profesionalisme yakni suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar atau janji untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan. (Wignjosoebroto dalam , 1999).

Profesionalisme adalah suatu cara hidup yang mengandung sebuah komitmen dan tanggung jawab (Berman, 2016). Profesionalisasi adalah proses menjadi profesional, yakni mendapatkan ciri khas agar dianggap profesional (Kozier, Erb, Berman, & Snyder, 2010). Kedua hal tersebut saling berkaitan satu sama lain.

Proses Profesionalisasi Keperawatan.

Proses profesionalisasi keperawatan bertujuan untuk memperoleh hasil asuhan keperawatan yang bermutu, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan  pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis,dinamis,dan berkelanjutan.

Fungsi Proses Profwsionalisasi keperawatan

Proses profesionalisasi keperawatan berfungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan pedoman dan bimbingan yang sistematis dan ilmiah bagi tenaga keperawatan dalam memecahkan masalah klien melalui asuhan keperawatan.
  2. Memberikan ciri profesionalisasi asuhan keperawatan melalui pendekatan pemecahan masalah dan pendekatan komunikasi yang efektif dan efisien.
  3. Memberi kebebasan pada klien untuk mendapat pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya dalam kemandiriannya di bidang.

Azas-azas profesionalisasi keperawatan

  1. Keterbukaan,kebersamaan,dan kemitraan.
  2. Manfaat,semua kebutuhan /tindakan yang harus diambil harus bermanfaat bagi kepentingan pasie,tenaga keperawatandan institusi.
  3. Interdeperdensi,tersapat saling bertegantungan antara tenaga keperawatan dalam merawat pasien.
  4. Saling menguntungkan,masing-masing pihak yang terlibat dalam hal ini perawat, klien dan institusi memperoleh kepuasan.

Manfaat Penggunaan Proses Profesionalisasi Keperawatan

Manfaat untuk pasien

  1. Mendapatkan pelayanan keperawatan yang bermutu efektif dan efisien.
  2. Pasien bebas mengemukakan pendapat/kebutuhannya demi mempercepat kesemenabuhan.
  3. Melalui proses sistimatik, proses kesembuhan dapat dipercaya dan pasien mendapat kepuasan dari pelayanan yang diberikan

Manfaat untuk tenaga keperawatan

  1. Kemampuan intelektual dan teknis tenaga keperawatan dapat berkembang sehingga kemampuan perawat baik dalam berpikir kritisanalitis maupun keterampilan teknis juga meningkat.
  2. Meningkatkan kemandirian tenaga keperawatan.
  3. Kepuasan yang dirasakan pasien akan semakin meningkat citra perawat di mata masyarakat

Manfaat untuk institusi (Rumah Sakit)

  1. Banyak pengunjung (masuk/keluar pasien) sehingga keuntungan yang di peroleh akan meningkat.
  2. Citra Rumah Sakit akan bertambah baik di mata masyarakat.

Manfaat bagi masyarakat

  1. Masyarakat mendapat layanan yang berkualitas.

Langkah Penting dalam Proses Profesionalisme.

Proses profesionalisme pada dasarnya adalah proses pengakuan, yaitu pengakuan terhadap sesuatu yang dirasakan, dinilai dan diterima secara spontan oleh masyarakat (Nursalam, 2001). Langkah-langkah menuju profesionalisasi keperawatan telah dilakukan sejak adanya lokakarya keperawatan nasional pada bulan Januari 1983, bahwa pelayanan keperawatan adalah pelayanan professional yang merupakan bagian integral pelayanan kesehatan.

Pelaksanaan perawatan pasien di dasarkan pada penerapan keterampilan prosedural dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang merupakan kelanjutan tindakan medik. Berdasarkan hal ini di rumah sakit hanya terdapat catatan atau rekam medik (medical record) dan tidak dikenal adanya catatan/ rekam keperawatan (nursing record).

Salah satu upaya penataan pendidikan keperawatan diarahkan kepada mengembangan lahan praktik keperawatan disertai pembinaan masyarakat professional keperawatan (professional community) dengan cara pelaksanaan pengalaman belajar klinik (PBK) dan Pengalaman Belajar Lapangan (PBL) yang berbasis kompetensi bukan penunjang pelayanan medik.

Peran Seorang Perawat

Peran adalah pola sikap, perilaku nilai dan tujuan yang diharapkan dari seseorang berdasarkan posisinya dimasyarakat (Keliat,1992).

Merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersipat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari :

Pemberi Asuhan Keperawatan

Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.

Advokat Klien

Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khusunya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menntukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.

Edukator

Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bhkan tindakan yang diberikankan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.

Koordinator

Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuan klien.

Kolaborator

Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.

Konsultan

Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.

Peneliti / Pembaharu

Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *