• 9849-xxx-xxx
  • smkskesehatan.bireuen94@gmail.com
  • Geulanggang Teungoh, Kota Juang, Kab. Bireuen, Aceh

Aspek Hukum dalam Keperawatan

 

Aspek Hukum dalam Keperawatan

Aspek Hukum dalam Keperawatan – “Hukum Kedokteran”, atau “Hukum Medik” sebagai terjemahan dari “Medical Law” atau juga ada yang menyebutnya “Hukum Kesehatan” atau “Health Law” atau “Gezondheiddsrecht”. Hukum medik atau hukumkedokteran di beberapa negara sudah berkembang sejalan denganperkembangan peradaban manusia. Namun orientasi perkembangannyaberanjak dari pangkal tolak yang tidak sama dalam memandang maksuddan tujuan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Terdapat beberapa aspek hukum dalam pelayanan kesehatan diIndonesia. Pelayanan kesehatan di Indonesia bersifat komprehensif karena disusun oleh beberapa aspek hukum.

Pengertian Hukum Kesehatan

Hukum Kesehatan Indonesia adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.

Pengertian Hukum Keperawatan

Hukum keperawatan adalah bagian hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan keperawatan. Hukum keperawatan merupakan bidang pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan keperawatan kepada masyarakat.

Tujuan Hukum Kesehatan dan Keperawatan

Tujuan hukum pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan serta meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Para perawat harus mengetahui dan memahami berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akontabilitas terhadap keputusan dan tindakan professional yang mereka lakukan.

Secara umum terdapat 2 alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya.

Alasan pertama, untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum.

Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas.

Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan:

  1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
  2. Kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan tersebut (no. 1) membedakan tanggung jawab perawat dengan tanggung jawab profesi yang lain.
  3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
  4. Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.

Tata Hukum Kesehatan dan Hukum Keperawatan di Indonesia

Tata hukum adalah menata, mengatur tertib kehidupan masyarakat di Indonesia. Tata hukum kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, konvensi, doktrin, konsensus dan pendapat para ahli hukum maupun kedokteran.

Hukum tertulis, traktat, konvensi atau yurisprudensi, mempunyai kekuatan mengikat (the binding authority), tetapi doktrin, konsensus atau pendapat para ahli tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan hukum baru.

Sumber Hukum Kesehatan dan Hukum Keperawatan di Indonesia

Sumber hukum dapat menjadi 2, yaitu sumber hukum materiil dan formal.

Sumber hukum materiil, adalah faktor-faktor yang turut menentukan isi hukum. Misalnya, hubungan sosial/kemasyarakatan, kondisi atau struktur ekonomi, hubungan kekuatan politik, pandangan keagamaan, kesusilaan dsb.

Sumber hukum formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum; melihat sumber hukum dari segi bentuknya. Yang termasuk sumber hukum formal, adalah: Undang-undang (UUD 1945, Tap MPR, UU/Peraturan Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri/Instruksi Menteri, dan Peraturan Pelaksanaan lain), Kebiasaan, Yurisprudensi (keputusan hakim atau keputusan pengadilan terhadap suatu masalah tertentu). Traktat (Perjanjian antar negara); Perjanjian, dan Doktrin.

Sumber Hukum keperawatan adalah UU No. 12 tahun 2002 tentang layanan konsumen , Undang – undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, UU no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Langkah-Langkah Pembuatan Kebijakan

Dalam membuat kebijakan ada dua cara yang biasanya digunakan yaitu musyawarah dan otonomi. Berikut dijelaskan kedua pengertian tersebut.

1. Musyawarah

Musyawarah yaitu melibatkan pihak terkait dengan kebijakan yang akan dibuat, saling menyepakati aspek-aspek yang berhubungan dengan kebijakan, contoh: kebijakan tentang penerapan proses keperawatan di rumah sakit, selain organisasi profesi, dilibatkan juga unsur-unsur terkait dari rumah sakit yang akan menerapkan kebijakan tersebut.

  1. Mengidentifikasi masalah yang terkait dengan penentuan kebijakan
  2. Menyepakati tujuan dari kebijakan yang akan ditentukan
  3. Menentukan kebijakan yang akan dibuat
  4. Menilai kelemahan dan kekuatan yang dapat mendukung kebijakan tersebut
  5. Menilai keuntungan dan kerugian apabila kebijakan tersebut diterapkan
  6. Membuat keputusan bersama tentang penerapan kebijakan tersebut
  7. Mensosialisasikan kebijakan kepada pihak terkait
  8. Menerapkan kebijakan
  9. Menilai kebijakan

2. Otonomi

Otonomi dibuat oleh yang berkepentingan saja atau yang mempunyai kekuasaan/kewenangan menetapkan kebijakan tersebut, tidak melibatkan atau meminta kesepakatan dari pihak lain dalam prosesnya setelah kebijakan tersebut ditetapkan, baru disosialisasikan.

Langkah-langkah dalam melakukan otonomi adalah: identifikasi masalah, menentukan masalah, menentukan tujuan, menetapkan kebijakan, sosialisasi kebijakan, menerapkan kebijakan, enilai kebijakan yang sudah diterapkan.

Penerapan Kebijakan

Setelah kebijakan disepakati, selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, setelah itu mulai diterapkan pada pihak-pihak terkait. Pihak yang berwenang harus memonitor secara terus menerus penerapan kebijakan di lapangan, sehingga akan diketahui sedini mungkin apabila timbul masalah,dan dapat segera dicari upaya penanggulangannya.

Peran Perawat Dalam Proses Pembuatan Kebijakan

Kebijakan yang melibatkan perawat dari awal sampai ditetapkannya kebijakan, salah satunya adalah penerapan proses keperawatan, kebijakan ini pada awalnya banyak mendatangkan protes dari perawat pelaksana yang langsung sebagai pengguna kebijakan tersebut. Setelah dirasakan manfaatnya, terutama oleh pasien, maka saat ini hampir semua institusi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit, menerapkan proses keperawatan tersebut.

Peran perawat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan masukan tentang permasalahan yang ada di tatanan pelayanan kesehatan, yang memerlukan pembaharuan atau pengembangan.
  2. Memberikan kesepakatan atau persetujuan tentang kebijakan yang akan diterapkan
  3. Menerapkan kebijakan dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan
  4. Melakukan penilaian
  5. Memberikan umpan balik kepada pembuat kebijakan

Aspek-aspek hukum terkaitpelayanan kesehatan

A. Aspek Hukum Tata Negara

Untuk mencapai tujuan nasional, diselenggarakanlahupayapembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suaturangkaianpembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu.Termasukdi antaranyapembangunan kesehatan secara umum dan menyediakanpelayanan kesehatan secara khusus.Pembinaan dan pengembanganhukum di bidang kesehatan, bertujuan untuk menciptakan ketertiban dankepastian hukum dan memperlancar pembangunan di bidangkesehatan.Pembinaan dan pengembangan hukum di Indonesia dilakukanmelalui peraturan perundang-undangan.Peraturan perundang-undanganyang diinginkan itu tentunya peraturan yang dapat menjamin danmelindungi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Pembangunan pelayanan kesehatan bersifat komprehensif danstruktural. Hal tersebut dilakukan melalui isntrumen hukum yang sesuaidengan cara pembentuan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 1 undang-undang no.12 tahun 2011 tentangpembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwapembentukan Peraturan Perundang-undangan adalahpembuatanPeraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapanperencanaan,penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,danpengundangan.

Pasal 7 undang-undang no.12 tahun 2011 tentang pembentukanperaturan perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki peraturanperundang-undangan antara lain :

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8 undang-undang no.12 tahun 2011 tentang pembentukanperaturan perundang-undangan menyebutkan bahwa :

“jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimanadimaksud dalamPasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yangditetapkan oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan PemeriksaKeuangan,Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga,ataukomisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atauPemerintah atas perintah Undang-Undang, DewanPerwakilan RakyatDaerah Provinsi, Gubernur, DewanPerwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota,Kepala Desa atau yang setingkat.” 

Sebagai contohnya, dalam pelayanan kesehatan di Indonesia secaramendasar diatur dalam pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwasetiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat  tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sertaberhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian, Pasal 34 ayat (3)yang menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaanfasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

B. Aspek Hukum Lingkungan

Aspek hukum lingkungan dalam pelayanan kesehatan, khususnyabagi penyelenggaraan kesehatan di rumah sakit dapat dilihat dalam pasal8 undang-undang no.44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang berbunyi :

(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 7ayat (1) harus memenuhi ketentuanmengenai kesehatan,keselamatan lingkungan, dantata ruang, serta sesuaidengan hasil kajiankebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan RumahSakit.(2) Ketentuan mengenai kesehatan dankeselamatanlingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan,UpayaPengelolaan Lingkungan dan/atau dengan AnalisisMengenai Dampak Lingkungan dilaksanakansesuaidengan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 8 ayat (2) diatas mengacu kepada undang-undang no.32tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa :

“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenaidampak penting suatu usaha dan/ataukegiatanyang direncanakan pada lingkungan hidupyangdiperlukan bagi proses pengambilan keputusantentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.“  

Sedangkan menurut pasal 1 angka 12, yang dimaksud denganupaya pengelolaan lingkungan hidup dan upayapemantauan lingkunganhidup, yang selanjutnyadisebut UKL-UPL, adalah :

“pengelolaan danpemantauan terhadap usaha dan/ataukegiatanyang tidak berdampak penting terhadaplingkunganhidup yang diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang penyelenggaraanusahadan/atau kegiatan.” 

C. Aspek Hukum Administrasi

Aspek hukum administrasi terhadap pelayanan kesehatan terdapatdalam beberapa undang-undang yang bersifat sektoral. Dalam pasal 23ayat (3) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatanmenyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan,tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. Kemudian dalampasal 34 ayat (2) undang-undang yang sama menyebutkan bahwapenyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memperkerjakantenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi. Izin tersebut juga berlaku bagi pelayanan kesehatantradisional sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Sanksi administratif dapat dikenakan kepada tenaga kesehatan danfasilitas pelayanan kesehatan yang diduga melanggar ketentuan dalamundang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.Sanksi administratif tersebut tertulis dalam pasal 188 ayat (3) berupa peringatan secara tertulis pencabutan izin sementara dan/atau izin tetap. Terhadap korporasi, selainpencabutan izin usaha maka akan dikenai pencabutan status badanhukum sesuai dalam pasal201 ayat (2) undang-undang no.36 tahun 2009tentang kesehatan.

D. Aspek Hukum Perdata

Aspek hukum perdata dalam pelayanan kesehatan antara tenagakesehatan dan pasien dapat dilihat dalam suatu transaksi terapeutik yangdibuat oleh kedua belah pihak.Adapun yang dimaksud dengan transaksiterapeutik adalah transaksi (perjanjian atau verbintenis) untukmenentukan mencari terapi yang paling tepat bagi pasien olehdokter.

Transaksi secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Het Burgerlijk Wetboek) yang selanjutnya disebutsebagai KUHPerdata, yang untuk berlakunya secara sah transaksitersebut secara umum harus memenuhi 4 (empat) syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

(1) Kata sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya (toestemingvan degene die zich verbinden);

(2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (bekwaamheid om enverbindtenis aan te gaan);

(3) Mengenai suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp);

(4) Karena suatu sebab yang halal (een geoorloofde oorzaak).

Dalam transaksi terapeutik tersebut kedua belah pihak harusmemenuhi syarat-syarat tersebut di atas, dan bila transaksi sudah terjadimaka kedua belah pihak dibebani dengan hak dan kewajiban yang harusdipenuhi.Seperti yang disebutkan dalam pasal

1338 KUHPerdata yangberbunyi :

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundang-undang bagi mereka yang membuatnya.Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakatkedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.Suatu perjanjianharus dilaksanakan dengan itikad baik.” 

Pada dasarnya hubungan dokter-pasien dalam tansaksi terapeutikitu bertumpu pada dua macam hak asasi, yaitu hak untuk menentukannasib sendiri (the right to self-determination) dan hak atas informasi (theright to be informed). Antara dokter dan pasien timbul hak dan kewajibantimbal balik. Apabila hak dan kewajiban ini tidak dipenuhi oleh salah satupihak dalam transaksi terapeutik, maka wajarlah apabila pihak yang lainterutama pihak yang merasa dirugikan akan menggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *