Jenis Pelayanan Kesehatan
Jenis-jenis pelayanan kesehatan di Indonesia terdiri dari dua, yaitu pelayanan kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakat. Berikut penjelasannya:
1. Pelayanan Kedokteran (Medical Services)
Pelayanan kedokteran (medical services) merupakan pelayanan kesehatan yang cara pengorganisasiannya secara individu atau sendiri (solo practice) maupun berkelompok dalam satu organisasi.
Pelayanan kedokteran ini mempunyai tujuan pokok demi menyembuhkan penyakit serta memulihan kesehatan yang sasaran utamanya adalah individu dan keluarga.
2. Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Public Health Service)
Pelayanan kesehatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama di dalam organisasi.
Pelayanan kesehatan masyarakat atau public health services ini mempunyai tujuan untuk menyembuhkan penyakit, memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit.
Kelompok dan masyarakat menjadi sasaran utama pada pelayanan kesehatan ini.
Bentuk Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Setidaknya terdapat tiga bentuk pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier. Berikut penjelasan dari masing-masing bentuk pelayanan kesehatan tersebut:
1. Pelayanan Kesehatan Primer atau Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan primer (primary health care) bersifat paling dasar yang dilakukan bersama masyarakat dan tenaga kesehatan atau paramedis seperti dokter maupun perawat.
Pelayanan kesehatan primer ditujukan pada keluarga atau masyarakat yang berada di pedesaan maupun perkotaan dengan penghasilan rendah.
Sifat pelayanan kesehatan primer adalah berobat jalan (Ambulatory Services) pada pasien yang sakit ringan atau masyarakat sehat untuk meningkatkan kesehatannya.
Fasilitas kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan primer ini seperti Puskesmas atau klinik.
2. Pelayanan Kesehatan Sekunder atau Tingkat Kedua
Pelayanan kesehatan sekunder (secondary health care) bersifat spesialis atau subspesialis yang dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter subspesialis terbatas.
Pelayanan kesehatan sekunder atau tingkat kedua ini ditujukan kepada masyarakat atau kelompok yang membutuhkan pelayanan jalan atau pelayanan rawat inap.
Ada pun kriteria sasaran pelayanan kesehatan sekunder ini adalah pasien yang tidak lagi dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan primer.
Fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan sekunder ini seperti rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D seperti RSUD atau rumah sakit swasta.
3. Pelayanan Kesehatan Tersier atau Tingkat Ketiga
Pelayanan kesehatan tersier (tertiary health care) mengutamakan pelayanan subspesialis dan subspesialis luas yang dilakukan oleh dokter subspesialis dan dokter subspesialis luas.
Pelayanan kesehatan tingkat tiga ini ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan jalan maupun pelayanan rawat inap (rehabilitasi) pada kelompok atau masyarakat.
Ada pun kategori pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan tersier ini adalah mereka yang tidak dapat ditangani pada pelayanan kesehatan sekunder.
Fasiltias kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan tersier atau tingkat ketiga ini adalah rumah sakit tipe A, rumah sakit tipe B seperti RSUD, RSUP ataupun rumah sakit swasta.