• 9849-xxx-xxx
  • smkskesehatan.bireuen94@gmail.com
  • Geulanggang Teungoh, Kota Juang, Kab. Bireuen, Aceh

Standar Praktik Keperawatan Profesional

 

Standar Praktik Keperawatan Profesional

Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional. Standar praktik keperawatan adalah ekspektasi/harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis. Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi. Lingkup standar praktik keperawatan terdiri dari standar praktik professional dan standar kinerja professional.

Standar Praktik Profesional

Standar I – Pengkajian

Perawat mengumpulkan data tentang status kesehatan pasien secara sistematis, menyeluruh, akurat, singkat dan berkesinambungan.

Rasional – Pengkajian keperawatan merupakan aspek penting dalam proses keperawatan yang bertujuan menetapkan data dasar tentang tingkat kesehatan pasien yang digunakan untuk merumuskan masalah pasien dan rencana tindakan.

  • Kriteria Struktur
  1. Metode pengumpulan data yang digunakan dapat menjamin: pengumpulan data yang sistematis dan lengkap, diperbaharuinya data dalam pencatatan yang ada, kemudahan memperoleh data, dan terjaganya kerahasiaan
  2. Tatanan praktik mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang merupakan bagian integral dari sistem pencatatan pengumpulan data pasien
  3. Sistem pencatatan berdasarkan proses keperawatan. Singkat, menyeluruh, akurat dan berkesinambungan.
  4. Praktik mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang menjadi bagian dari sistem pencatatan kesehatan pasien.
  5. Di tatanan praktik tersedia sistem penyimpanan data yang dapat memungkinkan diperoleh kembali bila diperlukan.
  6. Tersedianya sarana dan lingkungan yang mendukung
  • Kriteria Proses
  1. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan mempelajari data penunjang (pengumpulan data penunjang diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium dan uji diagnosis), serta mempelajari catatan lain.
  2. Sumber data adalah pasien, keluarga atau orang terkait, tim kesehatan, rekam medis, serta catatan lain.
  3. Pasien berpartisipasi dalam proses pengumpulan data.
  4. Data yang dikumpulkan, difokuskan untuk mengidentifikasi: Status kesehatan pasien saat ini, Status kesehatan pasien masa lalu, Status biologis (Fisiologis), Status psikologis (Pola koping), Status social kultural, Status spiritual, Respon terhadap terapi, Harapan terhadap tingkat kesehatan yang optimal, Risiko masalah potensial
  • Kriteria Hasil
  1. Data dicatat dan dianalisis sesuai standar dan format yang ada.
  2. Data yang dihasilkan akurat, terkini, dan relevan sesuai kebutuhan pasien.

Standar II – Diagnosa Keperawatan

Perawat menganalisis data pengkajian untuk merumuskan diagnosis keperawatan.

Rasional – Diagnosis keperawatan sebagai dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan dalam rangka mencapai peningkatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan pasien.

  • Kriteria Struktur – Tatanan praktik memberi kesempatan:
  1. Kepada teman sejawat, pasien untuk melakukan validasi diagnosis keperawatan
  2. Adanya mekanisme pertukaran informasi tentang hasil penelitian dalam menetapkan diagnosis keperawatan yang tepat.
  3. Untuk akses sumber-sumber dan program pengembangan profesional yang terkait.
  4. Adanya pencatatan yang sistematis tentang diagnosis pasien.
  • Kriteria Proses
  1. Proses diagnosis terdiri dari analisis, & interpretasi data, identifikasi masalah pasien dan perumusan diagnosis keperawatan.
  2. Komponen diagnosis keperawatan terdiri dari masalah (P), penyebab (E), gejala/tanda (S) atau terdiri dari masalah dengan penyebab (PE).
  3. Bekerjasama dengan pasien, dekat dengan pasien, petugas kesehatan lain untuk memvalidasi diagnosis keperawatan.
  4. Melakukan kaji ulang dan revisi diagnosis berdasarkan data terbaru.
  • Kriteria Hasil
  1. Diagnosis keperawatan divalidasi oleh pasien bila memungkinkan
  2. Diagnosis keperawatan yang dibuat diterima oleh teman sejawat sebagai diagnosis yang relevan dan signifikan.
  3. Diagnosis didokumentasikan untuk memudahkan perencanaan, implementasi, evaluasi dan penelitian.

Standar III – Perencanaan

Perawat membuat rencana tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan dan meningkatkan kesehatan pasien.

Rasional – Perencanaan dikembangkan berdasarkan diagnosis keperawatan.

  • Kriteria Struktur – Tatanan praktik menyediakan:
  1. Sarana yang dibutuhkan untuk mengembangkan perencanaan.
  2. Adanya mekanisme pencatatan, sehingga dapat dikomunikasikan.
  • Kriteria Proses
  1. Perencanaan terdiri dari penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
  2. Bekerja sama dengan pasien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.
  3. Perencanaan bersifat individual (sebagai individu, kelompok dan masyarakat) sesuai dengan kondisi atau kebutuhan pasien.
  4. Mendokumentasikan rencana keperawatan.
  • Kriteria Hasil
  1. Tersusunnya suatu rencana asuhan keperawatan pasien
  2. Perencanaan mencerminkan penyelesaian terhadap diagnosis keperawatan.
  3. Perencanaan tertulis dalam format yang singkat dan mudah didapat.
  4. Perencanaan menunjukkan bukti adanya revisi pencapaian tujuan.

Standar IV – Pelaksanaan Tindakan Keperawatan (Implementasi)

Perawat mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam rencana asuhan keperawatan.

Rasional – Perawat mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan partisipasi pasien dalam tindakan keperawatan berpengaruh pada hasil yang diharapkan.

  • Kriteria Struktur – Tatanan praktik menyediakan:
  1. Sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan.
  2. Pola ketenagaan yang sesuai kebutuhan.
  3. Ada mekanisme untuk mengkaji dan merevisi pola ketenagaan secara periodik.
  4. Pembinaan dan peningkatan keterampilan klinis keperawatan.
  5. Sistem Konsultasi keperawatan.
  • Kriteria Proses
  1. Bekerjasama dengan pasien dalam pelaksanaan tindakan keperawatan.
  2. Kolaborasi dengan profesi kesehatan lain untuk meningkatkan status kesehatan pasien.
  3. Melakukan tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah pasien.
  4. Melakukan supervisi terhadap tenaga pelaksana keperawatan dibawah tanggung jawabnya.
  5. Menjadi koordinator pelayanan dan advokasi terhadap pasien untuk mencapai tujuan kesehatan.
  6. Menginformasikan kepada pasien tentang status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
  7. Memberikan pendidikan pada pasien & keluarga mengenai konsep & keterampilan asuhan diri serta membantu pasien memodifikasi lingkungan yang digunakannya.
  8. Mengkaji ulang dan merevisi pelaksanaan tindakan keperawatan berdasarkan respon pasien.
  • Kriteria Hasil
  1. Terdokumentasi tindakan keperawatan dan respon pasien secara sistematik dan dengan mudah diperoleh kembali.
  2. Tindakan keperawatan dapat diterima pasien.
  3. Ada bukti-bukti yang terukur tentang pencapaian tujuan.

Standar V – Evaluasi

Perawat mengevaluasi perkembangan kesehatan pasien terhadap tindakan dalam pencapaian tujuan, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan perencanaan.

Rasional – Praktik keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai perubahan data, diagnosa atau perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Efektivitas asuhan keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang-ulang.

  • Kriteria Struktur
  1. Tatanan praktik menyediakan: sarana dan lingkungan yang mendukung terlaksananya proses evaluasi.
  2. Adanya akses informasi yang dapat digunakan perawat dalam penyempurnaan perencanaan
  3. Adanya supervisi dan konsultasi untuk membantu perawat melakukan evaluasi secara efektif dan mengembangkan alternatif perencanaan yang tepat.
  • Kriteria Proses
  1. Menyusun rencana evaluasi hasil tindakan secara komprehensif, tepat waktu dan terus-menerus.
  2. Menggunakan data dasar dan respon pasien dalam mengukur perkembangan kearah pencapaian tujuan.
  3. Memvalidasi dan menganalisis data baru dengan sejawat dan pasien
  4. Bekerja sama dengan pasien, keluarga untuk memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
  5. Mendokumentasikan hasil evaluasi dan memodifikasi perencanaan.
  6. Melakukan supervisi dan konsultasi klinik.
  • Kriteria Hasil
  1. Diperolehnya hasil revisi data, diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
  2. Pasien berpartisipasi dalam proses evaluasi dan revisi rencana tindakan.
  3. Hasil evaluasi digunakan untuk mengambil keputusan
  4. Evaluasi tindakan terdokumentasikan sedemikian rupa yang menunjukan kontribusi terhadap efektifitas tindakan keperawatan dan penelitian.

Standar Kinerja Profesional

Standar I – Jaminan Mutu

Perawat secara sistematis melakukan evaluasi mutu dan efektifitas praktik keperawatan.

Rasional – Evaluasi mutu asuhan keperawatan melalui penilaian praktik keperawatan merupakan suatu cara untuk memenuhi kewajiban profesi yaitu menjamin pasien mendapat asuhan yang bermutu.

  • Kriteria Struktur
  1. Adanya kebijakan institusi untuk mendukung terlaksananya jaminan mutu.
  2. Tersedia mekanisme telaah sejawat dan program evaluasi interdisiplin di tatanan praktik.
  3. Perawat menjadi anggota telaah sejawat dan anggota program evaluasi interdisiplin untuk menilai hasil akhir asuhan kesehatan.
  4. Tersedianya rencana pengembangan jaminan mutu berdasarkan standar praktik yang sudah ditetapkan untuk memantau mutu asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien.
  • Kriteria Proses

Perawat berperan serta secara teratur dan sistematis pada evaluasi praktik keperawatan melalui: Penetapan indikator kritis dan alat pemantauan, Pengumpulan dan analisis data, Perumusan kesimpulan, Umpan balik dan rekomendasi, Penyebaran informasi, Penyusunan rencana tindak lanjut, Penyusunan rencana dan pelaksanaan penilaian secara periodik.

Perawat memanfaatkan usulan-usulan yang sesuai, yang diperoleh melalui program evaluasi praktik keperawatan.

  • Kriteria Hasil
  1. Adanya hasil pengendalian mutu
  2. Adanya tindakan perbaikan terhadap kesenjangan yang di identifikasi
  3. melalui program evaluasi baik pada individu perawat, unit atau organisasi.

Standar II – Pendidikan

Perawat bertanggung jawab untuk memperoleh ilmu pengetahuan mutakhir dalam praktik keperawatan.

Rasional – Perkembangan ilmu dan teknologi, sosial, ekonomi, politik dan pendidikan masyarakat menuntut komitmen perawat untuk terus menerus meningkatkan pengetahuan sehingga memacu pertumbuhan profesi.

  • Kriteria Struktur

Adanya kebijakan di tatanan praktik untuk tetap memberi peluang dan fasilitas pada perawat untuk mengikuti kegiatan yang terkait dengan pengembangan keperawatan.

Tersedianya peluang dan fasilitas belajar pada tatanan praktik.

Adanya peluang untuk berpartisipasi dalam kegiatan organisasi profesi untuk mengembangkan profesi.

  • Kriteria Proses
  1. Perawat mempunyai prakarsa untuk belajar mandiri agar dapat mengikuti perkembangan ilmu dan meningkatkan keterampilan
  2. Perawat berperan serta dalam kegiatan pemantapan di tempat kerja (inservice) seperti diskusi ilmiah, ronde keperawatan.
  3. Perawat mengikuti pelatihan, seminar atau pertemuan profesional lainnya
  4. Perawat membantu sejawat mengidentifikasi kebutuhan belajar
  • Kriteria Hasil

Adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan perawat tentang ilmu keperawatan dan teknologi mutakhir.

Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dalam praktik klinik.

Standar III – Penilaian Kerja

Perawat mengevaluasi praktiknya berdasarkan standar praktik profesional dan ketentuan lain yang terkait.

Rasional – Penilaian kinerja perawat merupakan suatu cara untuk menjamin tercapainya standar praktik keperawatan dan ketentuan lain yang terkait.

  • Kriteria Struktur
  1. Adanya kebijakan tentang penilaian kinerja perawat.
  2. Adanya perawat penilai sebagai anggota penilai kerja.
  3. Adanya standar penilaian kerja
  4. Adanya rencana penilaian kinerja berdasarkan standar yang ditetapkan.
  • Kriteria Proses

Perawat berperan serta secara teratur dan sistematis pada penilaian kinerja melalui: Penetapan mekanisme dan alat penilaian kinerja, Pengkajian kinerja berdasarkan kriteria yang ditetapkan, Perumusan hasil penilaian kinerja meliputi area yang baik dan yang kurang, Pemberian umpan balik dan rencana tindak lanjut,

Perawat memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki dan mempertahankan kinerja

Standar IV – Kesejawatan (collegial)

Perawat berkontribusi dalam mengembangkan keprofesian dari sejawat kolega.

Rasional – Kolaborasi antara sejawat melalui komunikasi efektif meningkatkan kualitas pemberian pelayanan asuhan pelayanan kesehatan pada pasien.

  • Kriteria Struktur
  1. Tersedianya mekanisme untuk telaah sejawat pada tatanan prakatik.
  2. Adanya Perawat yang berperan sebagai telaah sejawat yang mengevaluasi hasil asuhan keperawatan.
  3. Perawat berperan aktif dalam kolaborasi sejawat.
  • Kriteria Proses

Perawat berperan serta aktif dalam melaksanakan kolaborasi antar interdisiplin melalui mekanisme telaah sejawat.

Perawat memanfaatkan hasil kolaborasi sejawat dan melaksanakan asuhan keperawatan

  • Kriteria Hasil

Adanya kesepakatan antar sejawat

Dilakukan perbaikan tindakan berdasarkan hasil pertemuan kolaborasi sejawat

Standar V – Etik

Keputusan dan tindakan perawat atas nama pasien ditentukan dengan cara yang etis (sesuai dengan norma, nilai budaya, Bab dan idealisme profesi).

Rasional – Kode etik perawat merupakan parameter bagi perawat dalam membuat penilaian etis. Berbagai isu spesifik tentang etik yang menjadi kepedulian perawat meliputi: penolakan pasien terhadap pengobatan, “informed-consent”, pemberhentian bantuan hidup, kerahasiaan pasien.

  • Kriteria Struktur
  1. Adanya komite etik keperawatan
  2. Adanya kriteria masalah etik
  3. Adanya mekanisme penyelesaian masalah etik.
  4. Adanya Program Pembinaan etik profesi keperawatan.
  • Kriteria Proses
  1. Praktik perawat berpedoman pada kode etik
  2. Perawat menjaga kerahasiaan pasien
  3. Perawat bertindak sebagai advokat pasien
  4. Perawat memberikan asuhan dengan “tanpa menghakimi” (nonjudgement), tanpa diskriminasi
  5. Perawat memberikan asuhan dengan melindungi otonomi, martabat dan hak-hak pasien.
  6. Perawat mencari sumber-sumber yang tersedia untuk membantu menetapkan keputusan etik
  • Kriteria Hasil

Ada bukti dalam catatan tentang pasien, bahwa isu-isu etik ditemukan dan dibahas didalam pertemuan tim

Sasaran dalam pembinaan keperawatan berkelanjutan mencerminkan diterapkannya konsep-konsep yang ada dalam kode etik.

Standar VI – Kolaborasi

Perawat berkolaborasi dengan pasien, keluarga dan semua pihak terkait serta tim multi disiplin kesehatan dalam memberikan keperawatan pasien.

Rasional – Kerumitan dalam pemberian asuhan membutuhkan pendekatan multi disiplin untuk memberikan asuhan kepada pasien. Kolaborasi multi disiplin mutlak diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas asuhan dan untuk membantu pasien mencapai kesehatan optimal. Melalui proses kolaboratif kemampuan yang khusus dari pemberi asuhan kesehatan digunakan untuk mengkomunikasikan, merencanakan, menyelesaikan masalah dan mengevaluasi pelayanan.

  • Kriteria Struktur
  1. Adanya kebijakan kerja tim dalam memberikan asuhan kesehatan terhadap pasien.
  2. Perawat dilibatkan dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan asuhan pasien.
  3. Adanya jadwual pertemuan berkala.
  4. Tersedianya mekanisme untuk menjamin keterlibatan pasien dalam pengambilan keputusan tim
  • Kriteria Proses
  1. Perawat berkonsultasi dengan profesi lain sesuai kebutuhan untuk memberikan asuhan yang optimal bagi pasien.
  2. Perawat mengkomunikasikan pengetahuan dan keterampilan keperawatan sehingga sejawat dapat mengintregrasikannya dalam asuhan pasien
  3. Perawat melibatkan pasien dalam tim multidisiplin
  4. Perawat berfungsi sebagai advokat pasien
  5. Perawat berkolaborasi dengan tim multi disiplin dalam program pengajaran, supervisi dan upaya-upaya penelitian.
  6. Perawat mengakui dan menghormati sejawat dan kontribusi mereka
  • Kriteria Hasil
  1. Ada bukti bahwa perawat merupakan anggota atau bagian integral dari tim multidisiplin
  2. Ada bukti terjadinya kolaborasi multi disiplin, seperti tercermin dalam rencana terapi

Standar VII – Riset

Perawat menggunakan hasil riset dalam praktik keperawatan.

Rasional – Perawat sebagai profesional mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan pendekatan baru dalam praktik keperawatan melalui riset

  • Kriteria Struktur
  1. Tersedianya kebijakan institusi tentang riset.
  2. Tersedianya pedoman riset
  3. Tersedia kesempatan bagi perawat untuk melakukan dan atau berpartisipasi dalam riset sesuai tingkat pendidikan
  4. Tersedia peluang dan fasilitas untuk menggunakan hasil riset.
  • Kriteria Proses
  1. Perawat mengidentifikasi masalah keperawatan terkait praktik yang memerlukan riset
  2. Perawat menggunakan hasil riset yang dapat dipertangung jawabkan dalam upaya investigasi.
  3. Perawat melaksanakan riset
  4. Perawat menggunakan hasil riset
  5. Perawat menjamin adanya mekanisme untuk melindungi manusia sebagai subjek.
  6. Perawat mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi telaah riset sesuai tingkat pendidikan.
  7. Perawat mendapatkan konsultasi dan atau supervisi dari pakar bila diperlukan
  8. Perawat berkewajiban dalam mendiseminasikan hasil riset
  • Kriteria Hasil
  1. Masalah pasien teridentifikasi dan ditanggulangi melalui upaya riset
  2. Adanya bukti landasan pengetahuan keperawatan secara terus menerus diuji dan dimutakhirkan dengan hasil-hasil riset yang relevan
  3. Praktik perawat mencerminkan digunakannya temuan riset mutakhir yang tersedia.
  4. Telah dipublikasikan kontribusi perawat terhadap pengembangan teori, praktik dan riset

Standar VIII – Pemanfaatan Sumber-Sumber

Perawat mempertimbangakan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, efektifitas dan biaya dalam perencanaan dan pemberian asuhan pasien.

Rasional – Pelayanan keperawatan menuntut upaya untuk merancang program pelayanan keperawatan yang lebih efektif dan efisien. Perawat berpartisipasi dalam menggali dan memanfaatkan sumber-sumber bagi pasien.

  • Kriteria Struktur
  1. Tersedianya kebijakan ukuran produktif yang digunakan di pelayanan keperawatan dan unit keperawatan
  2. Tersediannya sumber dana sesuai dengan anggaran yang disetujui.
  3. Tersedianya standar kinerja yang jelas dan mekanisme penyelesaian konflik
  4. Tersedianya sistem informasi manajemen yang digunakan oleh berbagai tingkat manajerial keperawatan, untuk menerima, mengatur, menganalisa dan menyampaikan serta menyimpan informasi yang diperlukan untuk merencanakan pelaksanaan keperawatan, mengatur tenaga keperawatan, mengarahkan kegiatan keperawatan dan evaluasi keluaran keperawatan.
  5. Tersedianya program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di institusi.
  6. Tersedianya protokol penting penanggulangan biaya.
  7. Tersediannya alat-alat yang dibutuhkan pasien.
  • Kriteria Proses

Perawat pengelola menyiapkan dan menatalaksanaan program anggaran unit

  1. Perawat bertanggung jawab untuk mendistribusikan sumber daya yang tersedia dengan cara paling efektif dan tidak boros.
  2. Perawat mengontrol penggunaan sebagian besar dari sumber daya institusi yang menjadi tanggungjawab keperawatan.
  3. Perawat menganalisa laporan bulanan anggaran untuk mengevaluasi pola pengeluaran dan dapat menyesuaikan penggunaanya pada situasi berubah.
  4. Perawat pengelola menyesuaikan jumlah beban kerja unit dengan setiap tenaga kerja purna waktu.
  5. Menetapkan tugas pokok dan fungsi keperawatan dengan tepat (menyusun jejaring yang mendukung kesejawatan bagi perawat dan menanggapi dengan tepat semua keluhan dan konflik perawat dengan sejawat, ketidak serasian keluarga dengan jadual kerja, ketidak adilan penugasan kerja dan kurang memadai orientasi kerja).
  6. Perawat bertanggung jawab menjamin ketersediaan alat-alat yang berfungsi baik.
  7. Perawat bertanggung jawab menjamin K3 institusi/unit keperawatan.
  • Kriteria Hasil

Tersedianya laporan bulanan anggaran untuk memberikan gambaran pola pengeluaran dan penyesuaian anggaran

Terwujudnya loyalitas karyawan terhadap kelompok kerjanya, karena kepuasan kerja dan kontribusi pekerjaannya diakui dan dihargai.

Adanya otonomi dalam pengaturan sumber daya yang diperoleh dari masyarakat.

Pemanfaatan sumber-sumber pelayanan kesehatan di masyarakat.

Terwujudnya pelayanan yang memperhatikan keamanan, efektifitas dan biaya yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *